Hanya Beberapa Jam, Mendagri Ubah Aturan soal PPKM Darurat


   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi terbaru terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di Jawa Bali.  Ini instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

   Inmedgari ini dirilis beberapa jam setelah Tito mengeluarkan Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021 pada 2 Juli 2021. Inmedagri Nomor 16 itu dikeluarkan sebagai perubahan atas Inmedagri Nomor 15 Tahun 2021.

   Namun, Tito mengatakan rilis Inmedgari terbaru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Inmedagri sebelumnya yang menyelenggarakan PPKM darurat di Jawa-Bali.

   Dalam perubahan ini lebih banyak mengatur mengenai sanksi.  Sanksi ditujukan kepada bupati, wali, dan walikota yang tidak melaksanakan PPKM darurat sesuai ketentuan.  Selain itu, ia mengatur hukuman terhadap pengusaha dan individu.

   Tak hanya Mendagri yang mengeluarkan perubahan aturan, Gubernur Jawa Tengah Gangar Pranovo juga mengeluarkan perubahan instruksi Gubernur (Ingub).

   Telah diterbitkan Ingub No. 3 Tahun 2021 atas Perubahan Ingub No. 2 Tahun 2021 sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan masyarakat yang lebih ketat untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Provinsi Jawa Tengah.  Kedua orang Inggris ini tayang pada 3 Juli 2021.

   Ingub juga mencantumkan Inmedagri terbaru.  Poin yang diubah adalah dalam Undang-Undang I Nomor 2 tentang penerapan 100 persen work from home (WFH) di sektor pemerintahan, kecuali pelayanan publik yang tidak dapat ditunda dapat menerapkan 25 persen work from the office (WFO) yang merupakan Kementerian Pekerjaan Umum. Perhubungan, Kebakaran, Kabupaten dan Kecamatan Kecamatan/Kota.

   Selain unit bisnis pemerintah yang menangani sektor kritis kesehatan, keselamatan dan penanggulangan bencana, WFO 100% dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

   “Kantor-kantor tersebut antara lain dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, balai vaksinasi, BPBD dan Satpol PP,” kata Gangar di Ingub lainnya.

   Ingub baru tersebut juga memuat ketentuan tambahan dalam Poin 6 dan 7 Ingub Nomor 2 Tahun 2021. Kedua poin tersebut merujuk pada sanksi bagi gubernur dan walikota yang tidak melaksanakan PPKM darurat sesuai ketentuan, serta sanksi lain bagi pelaku usaha. dan individu.

Leave a Comment

http://lk21nonton.org/ https://setda.pekalongankab.go.id/prokompim/vendor/st/ https://banjarnegarakab.go.id/uploads/ https://sman3tolitoli.sch.id/backup/dewadora/ https://sman3tolitoli.sch.id/backup/nolimitslot/ https://smkn1kalibawangwsb.sch.id/data/ https://lawuii.ac.id/images/robopragma/ https://smkn1kalibawangwsb.sch.id/miya/ https://setda.pekalongankab.go.id/media/jui/jpg/ https://pangkah.tegalkab.go.id/assets/uploads/ https://pangkah.tegalkab.go.id/header_image/tgl/ https://www.jurnalbandung.com/ https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/app/ https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/templates/ https://www.jurnalbandung.com/ https://lactashare.id/ https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/picture/ https://jpkppusat.com/ https://sianaksultan.purwakartakab.go.id/dora/ https://sianaksultan.purwakartakab.go.id/api/ https://prokompim.setda.pekalongankab.go.id/data/ https://dizaynoyun.com/vendors/dora77/
ufabet
pg slot
UFABET
LK21