Resi.co.id – Harga Bitcoin masih berthana di level US$ 47.000 per BT akan menyusul rencana negara tetangga El Salvador yang akan mengikuti jejak dan menjadikan salah satu alat pembayaran.
El Salvador pada hari Selasa pekan lalu resmi menjadikan Bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Negara tetangga El Salvador, Honduras dan Guatemala mencoba untuk mengikuti langkahnya.
Perwakilan dari Bank sentral kedua dari negara yang berlokasi di Amerika Tengah tersebut telah mengatakan sedang mempelajari kemungkinan mata uang digital ini bisa diadopsi sebagai salah satu mata uang legal dan bisa dijadikan opsi pembayara untuk masyarakat Honduras dan Guatemala selain mata uang fiat.
CEO Indodax, Oscar Darmawan juga telah mengatakan, tidak cuman Honduras dan Guatemala sebenarnya. Negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay pun sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai salsh satu mata uang di negaranya.
Beberapa banyaknya negara tersebut yang sedang mencoba mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dollar. “Setahu saya, kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat. Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ucap Oscar.
Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai salah satu mata uang, tentu semua ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan bagi warga. Tidak hanya untuk negara Kuban, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala. Rupanya, apa yang dilakukan dengan negara El Salvador ini juga sedikit banyak berimbas ke negara di benua lain.
Di negara Eropa, rancangan undang-undang yang akan melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada tanggal 8 September. Sebanyak 276 anggota parlemen telah memberikan suara tanda setuju dan hanya 6 anggota parlemen saja yang tidak menyutuji untuk mendukung RUU tersebut.
RUU yang telah memperbolehkan warga Ukraina untuk memiliki komoditas aset kripto tentu merupakan salah satu hal yang patut di syukuri, diapreasikan dan diacungi jempol. Sebab menurut Oscar, sebelum ada RUU ini, Ukraina tidak memiliki undagng-undang apapun yang dimana telah mengatur mengenai jual beli aset kripto, sehingga posisi kripto di Ukraina kurang begitu jelas.
“Dengan adanya Undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara,” ucap Oscar.
Pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang telah dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan Bitcoin sebagai salah satu mata uang. Akan tetapi, aset kripto di Ukraina hanya saja bertindak sebagai salah satu komoditas dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa sama seperti yang ada di Indonesia. “Karena hanya mata uang fiat saja yang bisa melakukan hal ini, dalam hal ini yang dimaksud adalah mata uang Hryvnia,” lanjut Oscar.
Meski demikian sejumlah sentimen positif ini tidak membuat harga Bitcoin meningkat. Dalam tujuh hari, kini harga Bitcoin naik 1,82% di US$ 48.011 per BTC pada hari Jumat (17 September 2021) pada pukul 00.16 WIB.
Sumber dari: KONTAN.CO.ID